Tim Media PERSIS

25 Okt 2022


Club Statement: Tuntutan Kongres Luar Biasa

Club Statement: Tuntutan Kongres Luar Biasa

Tim Media PERSIS
25 Okt 2022

Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF.
1666703802903-Official Statement  KLBWebsite-min.jpg
Club Statement: Tuntutan Kongres Luar Biasa.

Pada Selasa (25/10), PERSIS secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dengan isi pernyataan sebagai berikut:


Solo, 25 Oktober 2022


Kepada,

Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)

di tempat

 

Salam sepakbola,

 

Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim.

 

Adapun poin-poin tuntutan dari PERSIS yang harus dibahas di dalam KLB adalah:

 

1.    Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2.    Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3.    Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4.    Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5.    Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6.    Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

 

Demikian surat ini kami sampaikan, selanjutnya PERSIS berharap agar tuntutan tersebut di atas bisa dipenuhi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui KLB demi sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat. Atas perhatiannya, kami menyampaikan terima kasih.


PERSIS berharap dengan adanya surat resmi dan pernyataan sikap ini, insiden Kanjuruhan bisa segera menemukan titik terang dan sepakbola Indonesia bertransformasi ke arah yang jauh lebih baik. Besar harapan PERSIS agar KLB ini bisa terlaksana, karena sebagai salah satu klub yang menginisiasi terbentuknya federasi, kami punya tanggung jawab moral untuk tetap membawa PSSI pada keberpihakan publik. Bagi kami, yang lahir dari rahim para pendiri tak berhak berpaling dari hati nurani.

Kata Kunci Terkait
Bagikan

Berita Lainnya


Download Aplikasi PERSIS

Nikmati berita terkini, jadwal pertandingan, profil pemain, video eksklusif, pembelian tiket dan merchandise.

Id ExpressAladin
SmartfrenAladin

Tim

Senior

Dapatkan Info Terbaru

Unduh Aplikasi

Google Play

App Store

Copyright © 2024 PERSIS Solo