Pada Sabtu (12/08/2023), PERSIS menerima surat dari PSSI dengan nomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023, yang menyatakan bahwa Panitia Pelaksana Pertandingan pada laga PERSIS vs PERSIB melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter PERSIB sebagai suporter klub tamu di stadion Manahan.
Berdasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Panitia Pelaksana Pertandingan PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa PERSIS tidak diperbolehkan melakukan banding, maka izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas.
Sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam Regulasi Liga 1 2023, PERSIS selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku. Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis sebagai Suporter PERSIB di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Setelah mengumpulkan bukti, PERSIS telah menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter PERSIB tersebut juga difasilitasi oleh pihak di luar klub baik PERSIS sebagai tuan rumah maupun PERSIB sebagai tim tamu. Berdasarkan temuan dan investigasi klub, PERSIS menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban PERSIS untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter PERSIB.
Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum–yang saat ini dianggap sebagai suporter PERSIB–oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.
Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan PERSIS telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket, namun distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan oleh rekanan sponsor LIB ini menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah.
PERSIS juga sudah berkomunikasi melalui pesan singkat kepada Marketing LIB, dengan tujuan untuk mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi. Pada pesan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersey, banner, dll). Menurut kami, definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam Regulasi Liga 1 2023
tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta. Sebagai contoh: pemain, pelatih, manajemen bisa dihukum oleh Komite Disiplin karena tertulis sebagai bagian dari klub peserta. Sedangkan komunitas suporter saat ini tidak secara jelas ditulis dalam regulasi tersebut.
PERSIS menuntut adanya transparansi dan solusi dari Komite Disiplin beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu. Apalagi saat ini iklim perdamaian dalam suporter melalui jalinan persaudaraan dan tali silaturahmi pasca Insiden Kanjuruhan semakin besar, maka Komite Disiplin dan LIB tidak boleh menutup mata terkait adanya gerakan ini. Atau setidaknya, Komite Disiplin dan LIB tidak menjadi bagian dari masalah yang kemudian merugikan klub tuan rumah karena perilaku yang melanggar komitmen bersama.
PERSIS berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi tiap pekan; padahal di satu sisi seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu. Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu.
Sehingga jika Panitia Pelaksana Pertandingan tuan rumah sudah melakukan seluruh rekomendasi yang disarankan oleh Security Officer dari PT LIB dan ternyata masih ada penonton umum bisa mendukung tim tamu, maka kami akan mempertanyakan kualitas Security Officer dari PT LIB.
Demikian tanggapan resmi PERSIS terkait Sanksi Komdis No. 054, semoga bisa menjadi titik terang yang berimbang untuk kemajuan sepakbola tanah air.
Maju terus sepakbola dan persaudaraan antar suporter Indonesia.